Ini Cerita Cinta Terlarang J dan Bu Sri

Sabtu, 05 Juni 2021 – 10:42 WIB
Tiga tersangka pencurian dan barang bukti kejahatan diamankan di Mapolres Klaten, Jumat (4/6). Foto: ANGGA PURENDA/RADAR SOLO

jpnn.com, KLATEN - Tidak terima hubungan cintanya diputus oleh Bu Sri (bukan nama sebenarnya), pria inisial J (47), warga Sleman, Yogyakarta, nekat mencuri mobil milik suami ibu rumah tangga itu.

Padahal, antara suami Sri dan J merupakan sepupu.

BACA JUGA: Ahh, 3 Lelaki Bule Lawan 2 Cewek, Ada yang Lokal, Panas

Sri yang tinggal di Desa Meger, Kecamatan Ceper, memutuskan mengakhiri cinta segitanya.

“Korban sering meminta bantuan tersangka untuk menyetir mobil Brio-nya. Motifnya (pencurian) karena dendam ataupun benci terhadap istri korban. Apalagi J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan dilansir dari Radar Solo, Sabtu (5/6).

BACA JUGA: Usai Menusuk Bripka Ridho Oktanaro, MI Berteriak Sebagai Teroris

Karena sakit hati dengan Sri, J mengajak dua orang kawannnya, yakni D, 32, dan T, 42, warga Jakarta Timur mencuri mobil Honda Brio milik suami Sri pada 29 April lalu.

Saat beraksi, J dan kawanannya tak kesulitan. Sebab mengetahui secara pasti aktivitas sehari-hari korban. Begitu pula ketika kondisi rumah kosong karena Sri dan suaminya ke rumah sakit.

Berbekal kunci duplikat, J meminta bantuan D dan T mencuri mobil korban.

“J memberikan iming-iming imbalan sebesar Rp 15 juta. Setelah mengeluarkan mobil dari garasi, D dan T mengganti pelat nomor mobil dengan yang palsu agar tak dikenali. Mobil kemudian dibawa ke Jakarta,” kata kasatreskrim.

Korban melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polres Klaten. Polisi mengendus hal janggal karena dalam pencurian tersebut tidak ada tanda-tanda perusakan.

Hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada J. Para pelaku pencurian kemudian dibekuk tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di hadapan penyidik, J mengaku pencurian tersebut didasari rasa dendam terhadap Sri karena hubungan asmaranya diputus.

“Saya tidak ada niat mencuri mobil. Tetapi hanya ingin memberikan pelajaran. Kalau memang niatnya untuk mencuri, pasti langsung saya jual. Saya hanya menyimpannya di Jakarta," kilah J. (rs/ren/per/JPR)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler