Ini Daftar 16 Fasilitas Kesehatan yang Melayani Pemberian Vaksin Pfizer

Senin, 23 Agustus 2021 – 23:11 WIB
Vaksin COVID-19 bikinan Pfizer. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses vaksinasi covid-19 dengan merek Pfizer untuk masyarakat umum berusia di atas 12 tahun.

Vaksin tersebut juga diberikan untuk warga yang belum vaksinasi dosis pertama dan kedua di 16 fasilitas kesehatan.

BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Dahulukan Penggunaan Vaksin Pfizer di Jabodetabek

"Fasilitas kesehatannya pun yang semula 10 lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Senin.

Menurut dia, vaksin covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta.

BACA JUGA: Vaksin Pfizer Bisa untuk Usia 12 Tahun ke Atas

Widyastuti menerangkan, vaksin covid-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis dengan interval dosis 21 hari.

Kemudian, vaksin covid-19 Pfizer memiliki efikasi 95 persen dan vaksin harus disimpan pada suhu minus 70 derajat celsius dengan masa kedaluarsa selama enam bulan dan apabila disimpan pada suhu 2-8 derajat celsius bertahan hingga 30 hari.

BACA JUGA: Facebook Sikat Akun yang Menjelekkan Vaksin Pfizer dan AstraZeneca

Vaksin covid-19 Pfizer ini bisa diberikan untuk ibu hamil, ibu menyusui, sasaran yang memiliki kondisi immunocompromised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin covid-19 Pfizer bagi yang memiliki kondisi immunocompromised, komorbid, atau penyakit lainnya yang berat, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.

Bagi warga masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berlaku.

Sementara, bagi yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, tetapi berdomisili di ibu kota memerlukan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Adapun 16 fasilitas kesehatan tersebut sebagai berikut:

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat

2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara

3. RSIA Family, Jakarta Utara

4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara

5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat

6. RS Prikasih, Jakarta Selatan

7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan

8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan

10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan

11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan

12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan

13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur

14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur

15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur

16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler