Ini Daftar Dugaan Korupsi SDA di 3 Provinsi

Jumat, 14 Juni 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam (SDA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

Juru Bicara Koalisi, Tama S Langkun mengatakan, ada lima kasus yang mereka laporkan berdasarkan hasil investigasi koalisi tahun 2012-2013 di tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

"Ini hasil investigasi selama tiga bulan. Setidaknya kita menemukan pitensi kerugian negara sampai Rp 1,9 triliun," kata Tama S Langkun di gedung KPK, Jumat (14/6).

Berikut daftar temuan praktek dugaan korupsi sektor SDA di 3 Provinsi:

1. Laporan dugaan korupsi PTPN VII Cinta Manis Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara Rp 4.847.700.000

2. Dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di kawasan Hutan Rawa Gambut Merang-Kepayang, Sumsel dengan potensi kerugian negara Rp 1.762.453.824.120

3. Dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur dengan besaran gratifikasi Rp 4 miliar.

4. Dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dengan potensi kerugian negara Rp 108.922.926.600

5. Dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat dengan potensi kerugian negara Rp 51.553.374.200.

Dengan adanya temuan yang sudah dilaporkan ke KPK ini, Koalisi mendesak KPK menjadikan pemberantasan korupsi sektor SDA sebagai prioritas dalam rangka penyelamatan lingkungan hidup maupun menghindari kerugian negara di sektor SDA yang lebih besar.

"Kami meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi yang sudah terjadi di tiga provinsi itu," pungkas peneliti Indonesia Corruption Watch itu.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.606 Warga Miskin Dapat Bantuan Rumah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler