jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM wajib dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
BACA JUGA: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Turkmenistan, Simak Permintaan Shin Tae Yong
Namun, bagi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya salah satunya pelayanan SIM keliling.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Jumat (8/9).
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 6 September 2023
Dilansir dari akun resmi resmi @TMCPoldaMetro di Instagram, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Para warga yang berdomisili di Jakarta Barat bisa datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta, 5 September 2023
Lalu, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan, bisa memperpanjang SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi sim keliling. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi