Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma

Selasa, 15 Oktober 2024 – 22:20 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) urung menetapkan tersangka dalam kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan dalam hal ini, penyidik masih melakukan pendalaman setelah gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara masih ada syarat tertentu dalam penetapan tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman dalam penyidikan," kata Kombes Artanto dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/10) sore.

Dia bilang rapat hasil gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama saksi ahli dan Mabes Polri.

Dalam hal ini, penyidik hanya melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pemerasan yang dialami mendiang dokter Aulia Risma Lestari selama menempuh PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di Undip.

Termasuk selama korban melakukan praktik pendidikan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang. Sejak 7 Oktober 2024, polisi telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Di sini, Kepala Program Studi (Kaprodi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho, dan Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko menjadi dua di antara 48 saksi yang turut diperiksa.

"Prinsip status sudah naik penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pendalaman menentukan siapa tersangka. Penyidik sangat berhati-hati sekali dalam penetapan tersangka," ujarnya.

Kombes Artanto mengatakan dalam waktu dekat penyidik Polda Jateng akan segera menyelesaikan perkara penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Undip tersebut.

"Hanya satu pemerasan, pencemaran nama baik dan perundungan tidak, nilainya (pemerasan, red) belum bisa saya sampaikan karena strategi penyidikan. Penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin menyatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo akan menyampaikan secara langsung tersangka di balik kematian Aulia Risma Lestari hari ini, Selasa (15/10).(mcr5/jpnn)

BACA JUGA: Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler