Ini Dia Transaksi Cuci Uang Dhana

Senin, 02 Juli 2012 – 19:34 WIB
Dhana Widiyatmika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika menggunakan segala sarana dan cara untuk menyamarkan kekayaan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Hal ini terungkap dalam sidang perdana Dhana dengan agenda pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/7).

"Terdakwa secara bertahap melakukan transaksi perbankan dengan memasukkan dana ke berbagai rekening. Jumlah keseluruhan uang yang masuk adalah Rp 11.415.885.270 dan 302,189 dolar Amerika," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wismantanu saat membacakan dakwaan Dhana.

Terdakwa, kata JPU, juga berupaya menyembunyikan harta bendanya dengan cara membelanjakan uang yang diduga dari korupsi. Ia membeli logam mulia Fine Gold Aneka Tambang pada tanggal 9 Mei 2011 seberat 1100 gram. Logam mulia ini tersimpan dalam Safe Deposit Box Mandiri cabang Plaza Mandiri bernomor 40752.

Selain emas, Dhana juga membelanjakan uang untuk membeli tanah dan properti. Ia membeli 10 kavling tanah di tempat yang berbeda-beda di antaranya di wilayah Sentul City, Jawa Barat, Jakarta Timur, Bekasi, Serpong dan Jawa Timur. Satu unit apartemen juga dibelinya di Taman Sari Semanggi Apartemen, di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Untuk bidang properti ia menggelontorkan sejumlah dana investasi dengan PT Bangun Persada Semesta sebesar Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 400 juta lebih, Rp 800 juta lebih, dan Rp 134 juta lebih.

"Terdakwa juga menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang, Dinar Iraq, Dolar Amerika, pecahan uang Singapura, dan riyal. Uang ditempatkan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Mandiri Plaza dan di rumah terdakwa di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur," kata JPU.

Dhana juga tak segan-segan menghamburkan uangnya untuk membeli satu unit jam tangan merk Rolex dengan harga Rp 103 juta dan satu buah kotak berisi jam tangan merk Tissot, Monaco, Corum dan tali jam merk Pro Terk.

"Terdakwa juga membeli kendaraan bermotor yang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88 yaitu 15 unit truk dan satu mobil Chrysler B 907 DA,"kata JPU.

Atas dugaan tindak pidana pencucian uang ini, pria asal Malang tersebut dijerat  pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler