Ini Empat Strategi Terbaru Pemerintah Meningkatkan Investasi

Selasa, 20 Februari 2018 – 23:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ishak Mutiara/Rakyat Aceh/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rapat terbatas Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo siang tadi menghasilkan empat skema insentif untuk dievaluasi dan diputuskan mana yang akan diberikan kepada para investor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, empat bidang insentif fiskal itu akan dievalusasi dan dalam waktu dekat diputuskan pelaksanaanya.

BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Pajak UKM Dipangkas

Keempat bidang insentif itu adalah pengurangan pajak (tax allowance), pembebasan pajak (tax holiday), laba usaha kecil menengah (UKM), perusahaan modal ventura tidak diperlakukan sebagai objek PPh. 

Dan yang terakhir, pemberian fasilitas PPh bagi penelitian dan perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi.

BACA JUGA: Kemungkinan Ada 3 Capres di Pilpres 2019, Begini Analisisnya

"Tax holiday, kebijakan ini sudah diatur sejak sepuluh tahun lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal sehingga dia bisa mengurangi beban biaya perusahaan hingga mencapai 30 persen," ucap Sri.

Dengan insentif ini, investor juga dapat melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi kapital yang dipercepat, hingga kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun. Dalam rapat kabinet, Jokowi meminta jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas.

BACA JUGA: Jokowi Ogah Tanda Tangan, Revisi MD3 Bakal Tetap Berlaku

Dalam PP 18/2015 dan PP 9/2016 tentang Tax Allowance, sekarang ada 145 bidang usaha. "Presiden minta itu agar diperluas, ditambahkan jumlahnya, berdasarkan rekomendasi berbagai kementerian, terutama industri, energi, pariwisata, yang memiliki bidang-bidang industri yang akan ditambahkan," jelas menkeu. 

Presiden juga meminta agar proses mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat. Selama ini insentif tersebut hanya diberikan kepada 9 industri (2017), 25 industri (2016). 

Terkait tax holiday, insentif ini diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun, atau Rp 500 miliar khusus bagi industri yang berhubungan dengan teknologi informasi (TI). Investor mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 sampai 100 persen dengan jangka waktu antara 5-15 tahun. 

"Bahkan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Instruksi presiden, pengurangannya harus pasti. Jadi harus ada perusahaan yang mendapatkan tax holiday. Jangka waktunya dibuat setara negara tetangga, diperpanjang seperti Thailand sampai 30 tahun. Kami akan revisi PMK sehingga industri bisa mendapatkan kepastian," tuturnya.

Bicara insentif ketiga, UKM atau perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada UKM.Ini ditujukan pada kelompok star up berkaitan dengan industri digital dan e-commerce yang kian diminati. Di bidang ini, penghasilan/laba yang diterima perusahaan modal ventura tidak diperlakukan sebagai objek PPh. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 250 Tahun 1995 yang mengatur masalah ini akan direvisi agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini. Pertama, memgubah batas peredaran usaha perusahaan dan pasangan usaha yang masuk sebagai UKM. 

"Dalam hal ini, batasan penghasilan netto ini Rp 50 miliar yang disesuaikan sama dengan UU UMKM, serta menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilias perpajakan yang terdaftar di OJK," jelas Sri. 

Insentif terakhir, memberikan fasilitas PPh bagi penelitian dan pengembangan, serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan bagi tenaga kerjanya.

"Tadi presiden sampaikan, untuk institusi yang melaksanakan kegiatan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik keahlian dan modal dari luar, sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia," terang mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sangat Mungkin PDIP Tak Usung Jokowi di Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler