jpnn.com, SURABAYA - Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim menggerebek lima oknum polisi dan tiga warga sipil saat pesta narkoba di Hotel Midtown, Surabaya, Kamis (29/4).
Para oknum polisi itu ialah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS.
"Kemudian tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti di antaranya 27,4 gram sabu-sabu, delapan butir happy five, dan satu butir ekstasi.
Kelima oknum polisi yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim, sedangkan tiga warga sipil akan diproses secara hukum pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika," jelas Isir.
Disinggung soal sanksi yang diberikan terhadap kelima oknum polisi, Mantan Kapolres Medan itu menegaskan saat ini masih proses pemeriksaan.
"Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Divpropam di sini berkoordinasi dengan Bidpropam, dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-polanya," kata Isir. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: THR PNS TNI-Polri Tidak Penuh, Hakim Gusar, KKB Teroris
Redaktur & Reporter : Arry Saputra