Ini Fakta Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Nomor 4 Bikin Tercengang

Kamis, 24 Februari 2022 – 07:20 WIB
Jerinx di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Rencananya, sidang putusan dengan terdakwa Jerinx akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Mantan Suami Bawa Pengasuh Anak ke Rumah, Mawar AFI: 2 Minggu Pulang, Saya Ditalak

Berikut fakta-fakta seputar kasus Jerinx SID versus Adam Deni.

1. Penyebab

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021, atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

BACA JUGA: Nora Alexandra Siap Dampingi Jerinx SID Saat Sidang Putusan, Ini Buktinya

Hal itu berawal dari komentar Adam Deni diunggahan Jerinx.

Saat itu, Adam Deni mempertanyakan maksud penggebuk drum SID tersebut yang menyebut banyak artis Indonesia di-endorse untuk mengaku positif Covid-19.

BACA JUGA: Mawar AFI: Mohon Maaf Pak, Kamu Sekarang Suami Orang, Kok Ngajak Ketemuan Berduaan, sih?

Setelah perselisihan itu, akun Instagram Jerinx hilang. Lantas dia menghubungi Adam Deni dan diduga mengancam pegiat sosial tersebut.

Atas alasan itulah Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke kepolisian.

2. Dakwaan

Setelah melewati proses penyidikan, kasus itu akhirnya masuk ke meja hijau.

Dalam persidangan, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

3. Tuntutan

Selanjutnya, pemilik nama asli I Gede Aryastina itu dituntut dua tahun pidana penjara atas perkara dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," ujar JPU, I Gde Eka Hariana dalam persidangan.

4. Adam Deni Terjerat Kasus Lain

Di tengah proses persidangan yang dihadapi Jerinx, kabar mengejutkan datang dari sosok pelapornya, Adam Deni.

Adam Deni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Kekinian, pegiat sosial itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengunggah dokumen melalui media elektronik tanpa izin.

5. Harapan

Pada Selasa (22/2), pihak Jerinx telah mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

Melalui pledoi tersebut, diharapkan Jerinx bisa menghirup udara bebas.

"Pledoi jelas meminta Jerinx bebas," ujar kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana usai persidangan di PN Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Dan menempatkan bahwa pelapor tercela, kesaksian penuh kebohongan, sepatutnya sudah diabaikan oleh majelis karena ada motif Adam Deni bukan karena dia terancam, tetapi dia punya motif lain sebagaimana yang telah terurai dalam persidangan selama ini," tambahnya.

Oleh karena itu, pihak Jerinx berharap agar musisi asal Bali itu bisa dinyatakan bebas.

"Harapan satu-satunya Jerinx bisa bebas, tidak perlu membuat lagu lagi di penjara," tutur Gendo.(mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler