jpnn.com, JAKARTA - Batas akhir pengusulan formasi CPNS 2018, akhir Desember. Itu sebabnya seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah diminta segera menetapkan hasil analisis beban kerja.
Termasuk menetapkan rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi masing-masing.
BACA JUGA: MUI Tuntut Donald Trump Cabut Pernyataan soal Yerusalem
"Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017," begitu bunyi surat pemberitahuan bernomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.
Dalam surat itu, Asman menegaskan, usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi.
BACA JUGA: Kedubes AS Kekecilan, Aksi Bela Palestina Geser ke Monas
Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
Dia menambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen.
BACA JUGA: Jokowi Rencana Bangun Bandara di Sukabumi
Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), gubernur, bupati, atau wali kota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
"Bila ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi. Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.
Asman dalam suratnya menegaskan, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.
Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018.
Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
"Semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id," tutup Menteri Asman. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Didesak Pecat Anggota DPD Dalang Persekusi Ustaz Somad
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad