jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sudah melakukan pembahasan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2014.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan mengatakan, hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ itu merupakan penilaian objektif terhadap kinerja yang telah diselenggarakan kepala daerah pada tahun anggaran 2014.
BACA JUGA: 12 Warga Diserang Demam Berdarah, Pemkab Lebak Dimana?
"Hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPJ tahun 2014 disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dewan yang berisi harapan dan saran yang perlu mendapat perhatian gubernur untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan," kata Pantas saat membacakan hasil pembahasan DPRD DKI dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Jakarta, Kamis (23/4).
Pantas menyatakan, yang menjadi perhatian DPRD DKI dalam membahas LKPJ APBD DKI Tahun 2014 terkait capaian hasil pelaksanaan pembangunan selama tahun 2014. Capaian itu dilihat dari segi urusan pemerintahan, perekonomian, keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Dijenguk di Penjara, Pelajar Ini Menangis Dipelukan Ibunya
"Hasil pembahasan dewan atas LKPJ merupakan ringkasan dari semua urusan yang bersifat strategis. Sedangkan, hasil pembahasan dewan selengkapnya akan disampaikan kepada gubernur sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD DKI tentang hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah Provinsi DKI Tahun 2014," ucap Pantas.
BACA JUGA: Ahok Izinkan Operasi Bus Berkarat, Ini Syaratnya...
Berikut hasil pembahasan DPRD atas LKPJ APBD DKI tahun 2014:
1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen atau Rp 43,4 triliun lebih dari rencana Rp 65 triliun lebih.
2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun.
3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yag terdiri dr kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station.
4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dikembalikan seperti tahun 2013
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013 meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014 menujukan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat
6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi Panntai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut
7. Gubernur DKI jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berpekara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD minta untuk diaudit.
9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 29 tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah
10. DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.
Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:
1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.
2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggungjawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan.
3. Gubernur harapannya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya.
4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.
5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... The Media Hotel & Towers Batalkan Pesta Bikini Pelajar SMA
Redaktur : Tim Redaksi