jpnn.com, JAKARTA - Para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 diimbau untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada 19-20 Juni.
"Pada 19-20 Juni bukan pelarangan, tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
BACA JUGA: Para Pemudik Diimbau Hindari Balik pada 19-20 Juni
Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi.
BACA JUGA: Pemudik Diperkirakan Kembali Hari Ini
Kemudian jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.
BACA JUGA: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 19 â 20 Juni
"Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran 2018," ucap Budi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Braaak! Avanza Langsung Remuk
Redaktur & Reporter : Yessy