Ini Hukum dan Cara Sunat untuk Wanita

Minggu, 17 Oktober 2021 – 07:07 WIB
Ilustrasi wanita. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sunat merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Cara ini dianggap sebagai representasi dari jiwa pengorbanan, sekaligus kebersihan.

Dalam syariat Nabi Muhammad SAW, sunat disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah sunat ini juga wajib bagi wanita?

BACA JUGA: Ingin Keluar dari Zona Nyaman, Amanda Caesa Tampil Beda

Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan, mari kita simak.

Sebagian dari ulama kalangan madzhab Syafi'i menyatakan sunat adalah wajib baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Sebagaimana hal ini disampaikan dalam Kitab I'anatuth Thalibin.

BACA JUGA: Ciri-ciri Jantung Bermasalah yang Perlu Anda Waspadai!

Wawajab khitan lilmar'at walrajul hayth lam yulida makhtunayn

Artinya: "Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."

BACA JUGA: Doa Agar Mendapat Pahala Miliaran

Kapan waktu terbaik melaksanakannya? Terkait dengan kapan waktu terbaik untuk melaksanakannya, maka dalam Kitab Tuhfatul Habib disebutkan:

la yujib alkhitan iilaa baed albulug, walkhitan yajib ealaa jamie wiladatiha alsabe, iilaa iidha kanat daeifatan, thuma tuajiluh hataa talida.

Artinya:

"Para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, terkecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai dia dewasa,"

Meski demikian, ada juga sebagian ulama yang menyatakan bahwa sunat adalah perkara yang hanya sekadar sunah saja, pelaksanaannya untuk perempuan.

Dalam Kitab Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002 disebutkan: Qad yakun alkhitan sanatan lilmar'at walays wajbaan

Artinya:

"Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib,"

Bagaimana cara sunat untuk perempuan?

Sunat bagi kaum laki-laki adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian qulfah dari kemaluan.

Sedangkan untuk wanita, maka cara melaksanakannya adalah dilakukan dengan jalan memotong sedikit bagian daging paling atas yang menyerupai cengger ayam (bizhir/klitoris).

Dalam Kitab Nihayatuz Zain disebutkan:

Fi alnisa' ean tariq qate alealaf almusamaa bialkhitan waladhi yaqae fi aljuz' aleulwii min alfaraj fawq fathat albawl, ealaa ghirar badat aldiyk, wayusamaa albazaru.

Artinya:

"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir,".(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler