Ini Imbauan Ketum PPP Pasca Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 12 Mei 2017 – 20:38 WIB
Ketua PPP M. Romahurmuziy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menegaskan vonis dua tahun penjara bagi Basuki T Purnama (Ahok) harus dihormati semua pihak.

Kalaupun masiih ada yang belum terima, dia mendorong agar mengedepankan proses hukum. Sebab, status Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut menurutnya belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ini Prediksi Fadli Zon soal Kans Politik Ahok ke Depan

"Di sisi lain hakim sudah memerintahkan penahanan. Ya lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku saja. Prinsip kita sama-sama menghormati hukum," ujar Rommy, sapaan ketum PPP di kompleks Istana Negara, Jumat (12/5).

Soal adanya aksi-aksi sejumlah kalangan memberikan dukungan kepada Ahok, termasuk menuntut supaya mantan Bupati Belitung Timur dibebaskan, Rommy menilai itu juga tak bisa dilarang.

BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Ahok Legawa Saja Dipidana

"Yang namanya aksi apa pun hak warga negara. Yang penting hormati proses hukum yang sudah berjalan dan kita harus segera kembali untuk mengutuhkan seluruh warga bangsa," ajak dia.

Rommy menambahkan, bila masalah ini tidak segera diakhiri, bukan tidak mungkin persatuan sebagai bangsa akan terancam.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ahoker Pengecam Jokowi Berpotensi Dibui

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahoker Pengecam Jokowi Sudah Tak Bekerja di LBH


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler