jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerbitkan jadwal uji coba rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap di ruas tol pada jalur mudik.
Uji coba rekayasa lalu lintas atau lalin itu akan berlangsung di ruas tol pada Senin (25/4) sampai dengan Rabu (27/4).
BACA JUGA: Viral Anggota Banser Ditampar Kiai, Ini yang Terjadi
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut operasi itu melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, BPJT Kementerian PUPR, dan BUJT.
Penerapan kebijakan itu akan dimulai pada Senin (25/4) pukul 11.00-13.00 WIB dari ruas tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT. Cikampek Utama KM 70.
BACA JUGA: 4 Wanita di Kediri Dikencari Pria yang Sama, Dirayu-rayu, Ujungnya Pahit
Keesokan harinya, Selasa (26/4), uji coba penerapan rekayasa lalin akan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB, dimulai dari tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT Palimanan KM 188.
Uji coba penerapan rekayasa lalin terakhir pada Rabu (27/4) yang akan dimulai pada pukul 10.00-17.00 WIB, dari tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT Kalikangkung KM 414.
BACA JUGA: Pantauan Arus Mudik, Lalin Tol di Palembang Hari Ini Lancar, Pelabuhan Merak Padat
Kombes Eddy mengatakan apabila terjadi kepadatan kendaraan maka dilakukan diskresi kepolisian dengan menerapkan contra flow.
"Apabila masih terjadi kepadatan melebihi batas maksimal maka akan dilakukan diskresi kepolisian dengan rekayasa lalu lintas one way," ucap dia.
Penerapan rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
Eddy juga berharap agar masyarakat yang akan mudik mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.
Selain itu, Kombes Eddy mengajak masyarakat yang mudik mematuhi peraturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
"Bagi yang tidak sesuai dengan keputusan bersama, ini dapat melalui jalur arteri atau alternatif," kata Eddy. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam