Ini Jumlah Dana Asuransi untuk Jemaah Haji yang Meninggal Dunia

Senin, 05 Agustus 2019 – 16:28 WIB
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dok Jpnn.com)

jpnn.com, SURABAYA - Terhitung hingga Sabtu lalu sudah sebanyak delapan jemaah calon haji asal Jawa Timur  meninggal di Arab Saudi.

Para jemaah haji yang meninggal dunia itu akan menerima asuransi dri pemerintah.  Hal itu berdasarkan keputusan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 174 tahun 2018, tentang tata cara pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang meninggal dunia.

BACA JUGA: Berita Duka : Misilah Binti Mohammad Solikin Meninggal Dunia di Tanah Suci

Menurut Jamal, Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, jemaah haji yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji akan mendapatkan asuransi senilai Rp 18 juta.

"Sementara bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp 30 juta," ujar Jamal.

BACA JUGA: Wukuf di Arafah 10 Agustus

BACA JUGA : Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

Selain itu, klaim asuransi juga diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat. Maskapai penerbangan meng-csurover jaminan asuransi sebesar Rp 125 juta rupiah.

BACA JUGA: Ini Nama 49 Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

"Asuransi bagi jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi bisa dicairkan oleh ahli waris, " sambung Jamal.

Hal ini berbeda dengan jemaah calon haji yang meninggal di daerah atau sebelum diberangkatkan.

BACA JUGA : Konsumsi Jemaah Haji Dihentikan Lima Hari

Keberangkatan jemaah calon haji tersebut bisa digantikan oleh ahli waris dan akan diberangkatkan setidaknya pada tahun pemberangkatan selanjutnya. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Calhaj Asal Depok Meninggal di Madinah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler