jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Fahri Hamzah mengaku punya argumen hukum untuk mempersoalkan pemecatan kliennya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau pun DPR. Para pembela Fahri yang tergabung dalam Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS) bahkan meyakini ada banyak kelemahan dalam surat keputusan tentang pemecatan politikus yang dikenal vokal itu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, surat DPP PKS tentang pemecatan kiennya justru bisa digolongkan perbuatan melawan hukum (PMH). Dasarnya adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
BACA JUGA: Komisi VIII DPR Kecewa dengan Persiapan Layanan Haji
Latief menjelaskan, pada pasal 241 UU MD3 disebutkan, d/alam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu ada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pasal 14 ayat (1) Tatib itu mengatur tentang pemberhentian anggota DPR diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
BACA JUGA: Ada yang Khawatir, Amendemen UUD Ibarat Membuka Kotak Pandora
Menurut Latief, surat DPP PKS bernomor B-38/K/DPP PKS/ 1437 tentang pemecatan Fahri jelas cacat hukum. “Tidak memenuhi syarat formil karena hanya ditandatangani oleh presiden dan wakil sekretaris jenderal DPP PKS," kata Mujahid di gedung DPR Jakarta, Senin (11/4).
Karenanya ia juga mengingatkan DPR agar tidak memproses pemberhentian Fahri. Menurutnya ada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UU MD3 tentang pengambilan keputusan terhadap anggota DPR yang dipecat oleh partai yang bersangkutan harus merujuk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Cerita Fadli Zon Pernah Bertemu Kelompok Abu Sayyaf
"Jadi, selama yang bersangkutan mengajukan upaya hukum di pengadilan, maka sepanjang itu yang bersangkutan tidak dapat diproses dengan kata lain statusnya tetap sebagai apa adanya sambil menunggu keputusan pengadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Ditangkap KPK, Cuma Ini Komentar Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi