jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak hanya dibatasi tenaga pendidik. Seluruh formasi honorer K2, baik tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya akan diakomodir dalam pengadaan CPNS 2016 mendatang.
"Pengangkatan honorer K2 dan K1 yang disepakati bersama saat raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB pekan lalu itu berlaku untuk semua formasi. Jadi bukan hanya untuk guru saja," tegas Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (21/9)
BACA JUGA: Ngeriii Bro... Ternyata Ada Tujuh Begal dalam Impor Garam
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi honorer tertinggal untuk diangkat CPNS. Di antaranya ialah masa kerjanya minimal satu tahun terhitung Januari 2005. Selain itu, mereka harus mengabdi di instansi negeri dan tidak pernah terputus. Para honorer itu juga harus pernah mengikuti tes CPNS pada 3 November 2013.
"Bagi honorer K2 yang tidak pernah ikut tes, tidak bisa diangkat CPNS. Karena dianggap sudah mengundurkan diri," tegas Bambang.
BACA JUGA: Gayus Nongkrong Bareng Dua Wanita, Menkum HAM akan Dipanggil
Politikus F-Gerindra ini menambahkan, meski ada moratorium, namun untuk penyelesaian K2 menggunakan diskresi atau kebijakan khusus. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Bahas Impor Garam, Ini Kesepakatan Empat Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA NIH! Tulisan Ini Disebut-sebut Penjelasan dari Pengacara Gayus Tambunan
Redaktur : Tim Redaksi