Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Jumat, 01 Juli 2022 – 09:23 WIB
Kajari Rini Triningsih bersama penyidik menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang. Foto: Adriah/Antara

jpnn.com, TEMBILAHAN - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan ditahan oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) setempat atas kasus dugaan korupsi pada Kamis (30/6).

Indra Muchlis Adnan ditahan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal daerah pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

BACA JUGA: Ada Jaminan dari Putin, Presiden Jokowi: Ini Berita Baik

Penahanan Indra dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Selain Indra, penyidik Kejari Inhil juga menahan satu tersangka lain, yakni Zainul Ikhwan.

BACA JUGA: Konon 1,2 Juta Orang Akan Terdampak Penghapusan Honorer

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya, yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” kata Rini Triningsih di Tembilahan, kemarin.

Sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan," ucap Rini, tegas.

Indra memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya pukul 18.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Kejari Inhil sebelumnya menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka pada kasus itu.

Pemkab Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

BACA JUGA: Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata

Penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM.

Selain itu, penggunaan APBD tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler