Ini Kata Azis Syamsuddin soal Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum

Jumat, 02 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman untuk terpidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 menjadi delapan tahun penjara.

Putusan itu menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai bahwa putusan hakim terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas itu bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: KPK Diminta Pelototi Sidang PK Anas Urbaningrum

Menurutnya, tinggal dilihat saja bagaimana diktum dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan putusan PK yang diajukan mantan ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR tersebut.

"Tentu kami harus menaruh percaya pada hakim karena dalam memutus itu kan berdasar Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Azis kepada wartawan, Jumat (2/10).

BACA JUGA: Dari Jokowi, JK, Mega hingga Anas Urbaningrum Kirim Bunga buat Bang Buyung

Politikus Partai Golkar ini mengatakan silakan saja siapa pun untuk menilai putusan tersebut, karena itu merupakan hak masing-masing.

Hanya saja, Azis meyakini hakim memutus perkara itu didasari fakta dan bukti yang ada, tuntutan dari pemohon atau petitum, pertimbangan-pertimbangan dan lainnya yang dituangkan dalam diktum.

BACA JUGA: Jerinx Blak-blakan Begituan dengan Nora Alexandra di Mobil Tahanan

"Jadi, kewenangan itu ada pada hakim," tegas dia.

Mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menilai pro dan kontra dalam menyikapi putusan ini adalah hal yang biasa.

"Kami memandang setelah putusan PK yang bersifat final and binding itu, ya ada pro kontra itu hal yang biasa," ungkap mantan ketua Komisi III DPR ini.

Seperti diketahui, Majelis PK MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas atas perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman Anas berkurang enam tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9).

Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider dua tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler