jpnn.com - jpnn.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan memproses dugaan penodaan agama yang menjerat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kami setiap laporan pasti akan lakukan langkah penyelidikan. Penyelidikan upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," kata Tito di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tak Setuju Megawati Dilaporkan ke Polisi
Dia menjelaskan, jika ditemukan unsur penodaan agama, maka Bareskrim Polri akan menaikkan statusnya ke penyidikan. Setelahnya, polisi akan mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Penyidikan untuk menemukan tersangka dan mengajukan ke kejaksaan. Kami setiap menerima laporan tahap pertama lidik. Kalau dalam penyelidikan ini ditemukan bukti-bukti bisa dinaikkan ke penyidikan, ya naik ke penyidikan," terang Tito.
BACA JUGA: Mau Tahu Pelapor Megawati? Ini Penjelasan Habib Novel
Tito belum bisa berkomentar terkait tindakan hukum kepada Megawati. Sebab, laporan yang dilakukan oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama itu, sedang berjalan.
Tito hanya menjawab normatif mengenai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap anak Proklamator itu.
BACA JUGA: Megawati Diperkarakan, Beginilah Respons Bang Masinton
"Kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan, maka lidik dihentikan sampai di sana. Sekali lagi, kami lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," tandas Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan oleh Baharuzaman selaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri pada Senin (23/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan bahwa Baharuzaman melaporkan Megawati atas pernyataannya saat berpidato pada HUT ke-44 PDIP.
"Isinya laporan tersebut dalam kaitan pidato di acara HUT PDIP melalui televisi. Jadi pelapor ini berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi dalam kaitan dugaan penodaan agama," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dalam laporan, Baharuzaman memperkarakan pernyataan Megawati yang isinya, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang pasti akan terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri belum tentu melihatnya."(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maunya Apa Sih Melaporkan Bu Mega ke Bareskrim Polri?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga