jpnn.com, JAKARTA - Panggung politik di tanah air mulai panas, dipicu omongan Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI, Victor Laiskodat. Video berisi potongan pidatonya telah beredar luas dan menuai kecaman banyak kalangan.
Isinya menuduh empat partai politik berada di belakang kelompok ekstremis dan gerakan khilafah yang ingin mengganti NKRI.
BACA JUGA: Pidato Viktor Bikin Meradang, Gerindra: Tak Cukup Diselesaikan Minta Maaf
Dari informasi yang diterima bersamaan rekaman itu, pidato tersebut dia lakukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus lalu.
Redaksi RMOL mendapatkan video rekaman berdurasi 2 menit 5 detik dan tidak utuh.
BACA JUGA: Geram! Taufik Sebut Pidato Viktor Laiskodat Tak Beradab
Dalam potongan pidato itu terdengar secara eksplisit bahwa Victor mengajak hadirin tidak memilih para calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang ada di belakang ekstremis dan gerakan pro khilafah.
Ia menyebut Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Celakanya, partai-partai pendukungnya itu ada di NTT juga. Yang dukung supaya ini kelompok ekstremis ini tumbuh di NTT, partai nomor satu Gerindra, partai nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, partai nomor empat namanya PAN," tegasnya, seperti diberitakan RMOL.co (Jawa Pos Group).
Ia jelaskan, jika khilafah berhasil berdiri maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan ada lagi. Bahkan, semua orang Indonesia akan diwajibkan melaksanakan salat dan gereja tidak boleh lagi berdiri.
Walau di tengah pidatonya ia mengaku tidak memprovokasi, tetapi Victor juga mengajak hadirin untuk melawan para pendukung ekstremis dan khilafah itu.
Ia mengingatkan kepada Tragedi 1965 di mana orang-orang yang dianggap komunis atau pendukung PKI dibantai.
"Kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh. Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita eksekusi mereka," begitu salah satu bagian pidato Victor yang terekam dan beredar.
Ia juga menyindir partai-partai tersebut yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu 2/2017). (ald/RMOL)
Redaktur & Reporter : Soetomo