Ini Kata Mendagri Jelang Masa Cuti Ahok Habis

Senin, 06 Februari 2017 – 12:56 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Gubenur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan habis masa cutinya pada 11 Februari nanti. Saat ini Ahok pun masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Lantas apakah jabatannya akan diperpanjang?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum. Terkait tutuntan apa yang akan diberikan.

BACA JUGA: Ahok: Kalau Melanggar Ya Bongkar, Bos!

"Kami menunggu tuntutan jaksa setelah saksi-saksi ini. Kalau tuntutannya di atas 5 tahun, pasti saya akan berhentikan sementara," ujar Tjahjo di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (6/2).

Saat disinggung, jika setelah tanggal 11 Februari jaksa penuntut umum belum memberikan tuntuntannya. Mantan anggota Komisi I DPR tersebut mengaku akan mengembalikan Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. "Ya saya kembalikan kepada pejabat itu," katanya. (cr2/jpg/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Penyadapan

BACA JUGA: Mendagri Minta Aksi Bela Ulama Diurungkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Blusukan ke Jatinegara, Ahok Dicurhati Status Tanah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ahok   Mendagri  

Terpopuler