Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor

Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB
Empat pelaku begal mobil yang beraksi di Kelurahan Tajur, Kota Bogor dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota, Kamis (16/5/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, BOGOR - Aparat kepolisian menangkap kawanan begal mobil di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, yang menyebabkan korban berinisial H (21 tahun) mengalami luka-luka karena mempertahankan kendaraannya.

Dari enam orang tersangka, baru empat di antaranya yang sudah tertangkap yakni A, R, K, dan I. Sedangkan Zaidan dan Calvin masih dalam pencarian.

BACA JUGA: Kawanan Begal Menyasar Pengendara Mobil, Korban Luka-Luka

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan sebelum aksi pencurian pada 22 April 2024 terjadi, korban membeli mobil tersebut dari salah seorang pelaku senilai Rp 100 juta.

Ternyata mobil tersebut sudah dipasang GPS oleh pelaku untuk dilacak keberadaannya.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

“Selama dua bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini, dengan memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya,” kata Bismo, Kamis.

Dia menyebut niat pelaku untuk mencuri kembali mobil tersebut sudah terencana dan matang. Selain memasang GPS, pelaku juga membuat kunci duplikat.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

“Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil ini. Kemudian mereka bergerak menuju lokasi dan mencuri mobil tersebut,” jelasnya.

Saat kejadian, kata Bismo, korban memergoki pelaku dan mengejar mobilnya. Namun pelaku menabrak korban ke tiang listrik hingga luka dan sempat mengalami koma di rumah sakit.

“Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kami kenalan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas korban luka berat.

Pelaku juga dijerat atas kepemilikan senjata api, dengan UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan empat pelaku di tempat yang berbeda.

I ditangkap di Bogor, A diringkus di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.

Tersangka A, kata Lutfi, sudah melakukan modus serupa dua kali. Namun, baru kejadian ini yang menyebabkan korban luka dan melapor ke polisi.

“Korban melakukan transaksi dari tersangka I yang menjadi perantara atau mengiklankan, yang mana mobil tersebut sebenarnya sudah menjadi milik dari tersangka A,” katanya.

Aksi pencurian ini juga diunggah dalam akun Instagram @jhonlbf, yang mengunggah foto korban terbaring di rumah sakit yang sekujur tubuhnya dipasang peralatan medis.

Dalam unggahan tersebut, korban disebut mengalami luka-luka karena terseret kurang lebih sejauh 150 meter, ketika berupaya mempertahankan mobilnya dari pelaku begal di wilayah Kota Bogor pada Senin (22/4/2024) malam. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler