Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad

Kamis, 30 Juni 2022 – 21:45 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Kamis (7/10). Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti khawatir implementasi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kekhawatiran disampaikan Bivitri Susanti saat launching buku Menggugat Komponen Cadangan, Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6).

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

"Undang-undang PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata Bivitri sebagaimana siaran pers.

Dia juga menilai ada kekacauan karena hukum pidana militer yang seharusnya hanya berlaku kepada militer, tetapi juga diterapkan bagi anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN.

BACA JUGA: Kepekaan Prajurit TNI AD di Perbatasan, Wujud Implementasi 7 Perintah Harian Kasad

Selain itu, penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas properti.

"Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," ucap Bivitri.

BACA JUGA: Soroti Misi Jokowi ke Ukraina & Rusia, Anwar Abbas: Saya Hormat

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memprediksi pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN.

Sementara, katanya, belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak dapat menyelesaikan konflik di kedua daerah itu.

Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian konflik tidak selalu harus dengan pendekatan militer atau keamanan

"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki," ucapnya di hadapan peserta forum itu.

Sementara itu, Wahyudi Djafar selaku direktur eksekutif ELSAM menyoroti perluasan definisi ancaman pertahanan negara di UU PSDN.

Dia menyebut frasa "yang bertentangan dengan Pancasila" dan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 UU PSDN bersifat multitafsir.

BACA JUGA: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak

Lalu, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives Al Araf menilai problem mendasar dari UU PSDN, yaitu adanya cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat.

Sebab, dia menilai konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.

Menurut Al Araf, bela negara bisa jadi berupa kesadaran politik masyarakat dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.

Selain itu, mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan mencerdaskan anak bangsa, pegiat HAM dan aktivis antikorupsi yang terus mengadvokasi juga bagian kesadaran dalam bernegara.

Oleh karena itu, dia menilai pemerintah gagal dalam memahami substansi bela negara, nasionalisme, dan cinta tanah air, sehingga cenderung mempersempit maknanya menjadi berbentuk militeristik.

"Paradigma berbangsa dan bernegara yang seperti ini harus dibongkar," ujar Al Araf. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler