jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5) lalu.
"Pihak JPU (jaksa penuntut umum) meminta penyidik menambahkan saksi ahli dari toksikologi dari luar lingkungan Polri. Sebab pada pelimpahan berkas sebelumnya, penyidik hanya menambahkan keterangan ahli toksikologi dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).
BACA JUGA: 2 Polisi Dikabarkan Ikut Memperkosa, Polda Gorontalo Bereaksi
Namun demikian, menurut Awi, pihak penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Bahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Kami sudah limpahkan. Selain keterangan ahli dari Polri, tentu keterangan ahli dari luar Polri semakin menguatkan," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Gadis Manado Diperkosa 19 Pria, Ibu Pejabat Meneteskan Air Mata
BACA JUGA: Pemerkosaan Gadis Manado di Dua Lokasi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Oknum Polisi Terlibat Pemerkosaan Gadis Manado? Ini Tanggapan Polda
Redaktur : Tim Redaksi