jpnn.com - JAKARTA - Payung hukum penerbitan peraturan daerah terkait penjualan minuman keras (miras) bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Karena itu tidak tepat kalau Mendagri Tjahjo Kumolo disebut mencabut peraturan daerah yang selama ini melarang penjualan miras, seperti berita miring yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
BACA JUGA: Menggusur Tanpa Musyawarah, Tanda Pemimpin Tak Berjiwa Pancasila
"Setahu saya, terkait pengendalian dan pengawasan miras itu, yang menjadi payung hukum diterbitkannya perda adalah peraturan menteri perdagangan (Permendag)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riadmadji, Senin (23/5).
Meski payung hukumnya bukan Permendagri, Dodi mengakui Mendagri tetap dapat membatalkan sebuah perda. Hanya saja terkait pelarangan miras, sangat tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, miras terbukti sangat banyak merusak anak-anak muda untuk berbuat negatif. Bahkan mengakibatkan korban nyawa.
BACA JUGA: Siap-siap, Penyelidikan Sumber Waras Hampir Tuntas
Contohnya seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa waktu lalu kata Dodi, 13 nyawa melayang setelah mengonsumsi miras oplosan. Karena itu, pengendalian miras, termasuk yang oplosan sangat penting dikendalikan dan diawasi di seluruh Indonesia.
"Jadi sebenarnya yang saya tahu, mendagri tidak membatalkan dan tidak mencabut perda yang mengatur terhadap pengendalian peredaran minuman beralkohol itu," ujarnya.
BACA JUGA: Anak Buahnya Diamuk Pelanggar Lalin, Kapolri: Wajar Saja
Dodi merasa perlu menyampaikan hal ini, agar masyarakat mengetahui secara persis posisi mendagri terkait perda miras atau perda minuman beralkohol.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: BG Sangat Tepat Jadi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi