jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korlantas melakukan terobosan baru dalam penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Smart SIM yang akan diluncurkan pada 22 September 2019 atau tepat pada Hari Lalu Lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, biaya untuk pembuatan Smart SIM ini sama seperti masyarakat untuk membuat SIM pada umumnya.
BACA JUGA: Arus Mudik 2019 Lebih Lancar, Begini Penjelasan Korlantas Polri
“Tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNBP yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujar Refdi usai menghadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 dengan tema 'Peningkatan Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Transparan, dan Akuntabel Dengan Berbasis IT' di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (27/8).
BACA JUGA : Bikin SIM di Polda Metro Jaya Bisa Bayar Pakai GoPay
BACA JUGA: Evaluasi Arus Mudik 2019, Korlantas Pengin Sistem One Way Lebih Teratur
Refdi pun menjelaskan manfaat, fungsi atau kegunaan dari smart SIM. Menurut dia, smart SIM bisa digunakan untuk pembayaran dalam bentuk apapun, baik berbelanja atau menaiki angkutan umum yang menggunakan kartu.
"Fungsinya ada uang elektronik yang bisa dimanfaatkan. Fungsi uang, apakah namanya unik (uang elektronik) ini juga sudah direstui juga oleh BI. Karena BI pun punya peran penting untuk menentukan siapa dan apa kepentingannya," beber Refdi.
BACA JUGA: Amankan Mudik 2019, Polri Lakukan Digitalisasi Operasi Ketupat
Smart SIM ini juga bisa digunakan untuk pembayaran denda apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian belanja di minimarket, bayar tol, hingga naik kereta juga.
“Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu silakan diaktivasi. Di mana? Ya di BNI, BRI, Mandiri. Jadi uang elektronik itu bisa namanya pemilik SIM itu menaruh uang di sana dengan saldo maksimal Rp 2 juta," sambung Refdi.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Segera Panggil Farhat Abbas
Selain itu, keunggulan dari smart SIM yang sudah bekerja sama dengan Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) ini adalah semua identitas teridentifikasi dan forensik kepolisian tercatat di server Polri.
"Jadi forensik kepolisian tercatat dan terdata dengan lebih baik di server kami, itu juga aman, tidak bisa dibuka, dilihat oleh siapa pun. Terkunci dengan aman rapi dan kuat," ujarnya.
Selanjutnya, semua data pelanggaran yang dilakukan pengemudi, oleh pemegang SIM akan tercatat elektronik.
“Apa pelanggaran ringan, sedang, berat, atau pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, dan lainnya semua terdata elektronik. Juga pada sistem itu. Ini ada manfaat, bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi," tambah Refdi.
Refdi mengungkapkan, cara agar masyarakat dapat memiliki Smart SIM ini cukup datang ke kantor Samsat. Karena, untuk pembuatan Smart SIM ini sama saja dengan pembuatan SIM yang lama.
"Untuk kartu yang lama itu hanya meneruskan. Jadi ada yang kami ubah dan sederhanakan. Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada, nama Budi. Sekarang enggak, satu Budi, dua Bekasi 17 Desember 1963. Tiga tidak ada lagi alamat dikatakan di situ. Kemudian ada di sana ada tertera golongan darah, siapa tahu dibutuhkan pemberian darah secara cepat. Disimpelkan di situ," urai Refdi.
Selain itu, para pemilik SIM lama bisa mengganti SIM baru ketika SIM habis masa berlaku.
Refdi menegaskan, dalam Smart SIM ini tak ada yang dirubah dalam segi pelayanan SIM. Terlebih, nomor registrasi yang tertera pada SIM akan berlaku sampai seumur hidup.
"Ada nomor registrasi, nomor itu akan berlaku seumur hidup. Nomor itu seumur hidup. Bukan SIM berlaku ya, tetapi nomornya. Sekarang SIM saya A. Entar bisa jadi SIM A umum, saya bisa mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap. Terus B1, tapi nomornya akan tetap," tandas Refdi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik 2019: One Way dari Cikampek Hingga Brebes, Kendaraan dari Semarang Dialihkan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan