Ini Keuntungan Perusahaan Penerima Sertifikat AEO, Salah Satunya Dapat Layanan Prioritas

Senin, 27 Februari 2023 – 23:22 WIB
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau Operator Ekonomi Bersertifikat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) 2005 untuk menghadapi pertumbuhan perdagangan dan peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional.

SAFE FoS adalah standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).

BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 7,05 Ton Teh Nipah Asal Sulsel ke Korea Selatan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan instansinya terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan melalui implementasi program AEO atau Operator Ekonomi Bersertifikat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan Diretorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

BACA JUGA: Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO, meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB).

Selain itu, pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

“Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO," terang Hatta Wardhana, Kamis (27/2).

Hatta juga menyampaikan pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ujar Hatta.

Hatta membeberkan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan.

Pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selanjutnya yang ketiga adalah mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

“Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian atau lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” imbuh Hatta.

Hatta menyebutkan sampai saat ini terdapat 125 perusahaan, meliputi importir dan eksportir.

Selain itu, terdapat 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.

Hatta menyampaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah memenuhi kriteria AEO dan memperkuat pilar partnership, Bea Cukai telah menyelenggarakan acara public hearing dan penyerahan sertifikat AEO perusahaan penerima sertifikat AEO periode 2019- 2022, pada Rabu (22/2).

Selain mengundang perwakilan perusahaan penerima sertifikat AEO, Bea Cukai juga mengundang perwakilan dari asosiasi.

Mulai dari Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Asosiasi Perusahaan Kawasan Berikat (APKB), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Selain itu juga diundang perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hatta menyampaikan keikutsertaan perwakilan asosiasi dan kementerian ayai lembaga bertujuan melaksanakan jajak pendapat terkait rencana perubahan PMK mengenai AEO.

“Pelaksanaan public hearing ini merupakan komitmen Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan industri dalam menghadapi tantangan pertumbuhan perdagangan internasional," bebernya.

Dia berharap Bea Cukai dapat terus mewadahi aspirasi pengguna jasa serta memberikan layanan terbaik kepada perusahaan guna memudahkan arus supply chain bertaraf internasional.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada para pemangku kepentingan yang telah bersinergi dalam mendukung program AEO,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sandy Fernando

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler