jpnn.com, JAKARTA - Petugas kepolisian menangkap tiga pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam di jembatan dekat rumah susun Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (25/5) dini hari.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial FSM (19) yang berperan sebagai joki motor dan mengadang motor korban.
BACA JUGA: 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
Pelaku kedua pria berinisial DR (19) yang memiliki ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal, dia juga berperan mengadang motor korban.
Pelaku ketiga remaja lelaki berusia 17 tahun yang berperan membonceng pelaku berinisial A.
BACA JUGA: Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
"Kami menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat langsung dalam aksi begal yang melukai dan merampas sepeda motor korban Ahmad Basri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat.
Dia mengatakan jajarannya turut mengamankan dua orang penadah motor hasil curian.
BACA JUGA: Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
"Pria berinisial PKT alias P (34) berperan menjadi penadah motor curian dan pria berinisial BS (34)," katanya.
"Masih ada tiga tersangka yang masih dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.
Dia mengatakan ketiga DPO tersebut adalah A alias P (19), kemudian tersangka A (19) yang berperan memukul kepala korban, dan tersangka berinisial S (19) yang mendorong korban ketika korban melakukan perlawanan.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, kelompok ini sudah beraksi kurang lebih sebanyak 10 kali mulai dari Jembatan Akses Marunda Cilincing, kemudian, di putaran Justus, Jalan Raya Cacing, dan Jalan Raya Marunda SMP 244 Cilincing.
Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum, rekaman video, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan para pelaku, pakaian korban, dua helm, senjata tajam, dan air softgun.
"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 481 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Sebelumnya korban Ahmad Basri pulang dari tempatnya bekerja pada Sabtu (25/1) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB mengendarai sepeda motor.
Saat korban sedang melintas di Jalan Jembatan Akses Marunda korban dipepet oleh empat sepeda motor dengan jumlah enam orang pelaku.
Kemudian salah satu pelaku diantaranya menodongkan senjata api air softgun ke arah korban kemudian menyuruh korban untuk berhenti.
Namun, korban berusaha untuk kabur dengan menambah kecepatan sehingga korban menabrak sepeda motor pelaku. Kemudian karena korban terjatuh.
"Lalu dua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok korban sampai jatuh kemudian para pelaku membawa kabur motor milik korban," kata dia.
Korban mengalami luka sobek pada bagian dengkul kedua kaki dan juga sobek pada lutut kaki kiri, jari tangan, dan sobek bagian perut.
"Dari adanya kejadian tersebut dan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan maka dari jajaran Satreskrim Polres melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Cilincing," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti