jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapuskan utang bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lantas apa kriterianya?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan utang, yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.
BACA JUGA: Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Jumat (10/1)
Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.
BACA JUGA: Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman, yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan utang.
Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan utang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan utang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya.
Maman juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.
Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman.
Upaya ini, katanya, bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.
“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ungkapnya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul