Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah

Kamis, 06 Januari 2022 – 23:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

BACA JUGA: Kurangi Penggunaan Air Tanah di Jakarta, Kementerian PUPR Bangun 3 SPAM

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi Pergub tersebut. 

Meski demikian, tidak semua warga DKI Jakarta yang dilarang memanfaatkan air tanah. 

BACA JUGA: Bandara Soetta Punya Jalur Khusus PMI yang Pulang Kampung ke Tanah Air

Merujuk Pergub tersebut, zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Berdasarkan pasal tersebut terdapat kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Adapun kriteria bangunan gedung yang tidak boleh menggunakan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi luas lantai 5.000 meter persegi atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Setelah adanya larangan ini, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan atau pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Lalu setiap pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet). Selanjutnya pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Setiap pengelola diwajibkan untuk melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.

“Untuk pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan dan pencabutan izin,” lanjut pergub itu.

Adapun area jalan bebas air tanah di Jakarta: 

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

Kawasan zona bebas air tanah:

1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler