Ini Kronologis Pengungkapan Jaringan Narkoba Reza Cs

Senin, 03 Agustus 2015 – 21:12 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - ‎JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka menegaskan, pemasok narkoba untuk Reza Alexander Prawiro Cs berasal dari seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Cirebon, Jawa Barat. 

Dia mengatakan, tim sudah berangkat ke lapas tersebut untuk membawa SF ke Jakarta. "Pemasok narkotikanya napi di Cirebon atas nama SF. Insya Allah kami ambil yang bersangkutan,” kata Anjan kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/8).

BACA JUGA: Pegawai BUMN Hajar Istri Muda, Lalu Sayat Leher Sendiri

Polisi tak akan berhenti kepada para pelaku yang sudah diamankan termasuk SF saja. Pengembangan masih terus dilakukan. “Semoga ada pengembangan lain,” jelas jenderal bintang satu ini. 

Anjan menjelaskan pengungkapan komplotan Reza Cs ini berawal dari penangkapan Qubil alias Rubi, di Hotel Boutique, Hang Tuah, pada Sabtu (1/8). Dari tangan Kubil, kata Anjan, diamankan sekitar lima gram sabu dan 12 gram ganja. 
Setelah itu, Minggu (2/8), jajarannya menangkap Reza yang juga cucu Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri era orde baru Radius Prawiro di kediamannya di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel. “Kami dapatkan sabu dan peralatan hisapnya juga,” kata Anjan. 

BACA JUGA: Dihajar Massa, Nyaris jadi Mayat

Dari pengembangan berikutnya, polisi mengamankan Armada di Apartemen Bellagio Residence (sebelumnya tertulis Bellagio Mansion), Kuningan, Jaksel. Tak cuma sabu, dari penggeledahan dan penangkapan Armada polisi mengamankan lima pucuk senjata api. 

Menurut Anjan, senpi itu sudah ada surat tapi belum atas nama Armada. “Ini bukan soft gun. Tapi senjata api (peluru) tajam bikinan Amerika Serikat,” katanya. 

BACA JUGA: Nekat Merampok Karena Cemburu Mantan Istri

Alhasil, dari pengungkapan ini polisi sementara mengamankan barang bukti sabu sekitar 58 gram dan ganja 12 gram. Reza dan Armada membeli sabu dari Qubil, sedangkan Qubil beli dari SF melalui kurir,” kata jenderal bintang satu ini. 

Menurut Anjan, jika dilihat dari penyelidikan selama ini diketahui para tersangka merupakan jaringan baru narkotika. Sedangkan sabunya, kata Anjan, diduga berasal dari Tiongkok dengan kualitas yang bagus. 

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 12 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 20 tahun. Terhadap pemilik senjata api juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Teriak, Jambret Panik, Ngebut, Braakk!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler