jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling bagi pemilik rebuwes yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Lokasi 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 19 Januari
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, Jumat (20/1).
Akun resmi TMCPoldaMetro di Instagram, layanan SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 18 Januari
Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lalu, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Akhir Pekan, SIM Keliling Jakarta Tetap Buka di 5 Lokasi
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung.
Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Pemilik rebuwes yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 16 Januari 2023, Cek Lokasinya di Sini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi