jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai sedikitnya ada tiga alasan mengapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disebut bermasalah.
Pertama, penerbitan Perppu menunjukkan sikap inkonsistensi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab sebetulnya, Presiden telah menyatakan persetujuannya terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, baik secara materiil maupun formil.
BACA JUGA: Mukhtamar PPP Yang Digagas Romy Cs Dinilai Inkonstitusional
"Persetujuan materil Presiden ditunjukkan dengan tidak adanya penolakan SBY terhadap materi UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Mendagri Gamawan Fauzi yang ditugasi Presiden SBY menghadiri rapat paripurna dan diberikan kesempatan oleh DPR menyampaikan sikap Presiden. Sama sekali tidak ada penolakan Presiden terhadap UU itu," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10).
Kemudian terkait persetujuan formil, Presiden kata pemerhati pemilu ini, terbukti menandatangani UU Pilkada serta diundangkannya UU tersebut oleh pembantu Presiden, yaitu Menkumham Amir Syamsudin.
BACA JUGA: FORMAPPI: Jokowi Tidak Perlu Risau Dengan Kesolidan KMP
"Jadi, seandainya Presiden SBY sungguh-sungguh menginginkan Pilkada secara langsung, maka caranya bukan dengan menerbitkan Perppu, melainkan dengan cara menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR. Di sinilah sesungguhnya Presiden memiliki hak veto," kata Said.
Said yakin apabila dalam sidang paripurna DPR, Presiden melalui Mendagri menggunakan hak vetonya, maka UU Pilkada tidak akan mungkin disahkan.
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945, disebutkan, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden. Tidak bisa hanya disetujui salah satu pihak saja.
BACA JUGA: Fadel Muhammad: KMP Tidak Akan Boikot Pelantikan Jokowi-JK
Herannya, hal tersebut tidak dilakukan. Padahal, penolakan Presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU sebelumnya pernah terjadi dalam rapat paripurna DPR tahun 2004 lalu. Akibat penolakan Presiden itu, RUU tersebut kemudian batal disahkan menjadi UU.
"Permasalahan kedua, motif penerbitan Perppu Pilkada tidak selaras dengan kehendak konstitusi. Sebab, penerbitan Perppu oleh Presiden SBY lebih didasari adanya perbedaan pandangan politik antara Presiden yang menginginkan Pilkada langsung dan DPR yang menginginkan Pilkada melalui DPRD," katanya.
Padahal, perbedaan sikap politik antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak dijadikan sebagai alasan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU.
Said merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Menurutnya, dalam putusan diatur Perppu hanya diperlukan apabila terdapat keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, terjadi kekosongan hukum (rechtvacuum) atau UU yang ada dianggap tidak memadai, serta untuk mewujudkan kepastian hukum.
"Jadi penerbitan Perppu seharusnya untuk keperluan itu. Bukan karena adanya perbedaan pandangan politik. Kalau Perppu seenaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk membatalkan UU karena adanya perbedaan pandangan politik, maka Presiden dapat dituduh hendak melemahkan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 kan menyebutkan, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang," ujarnya.
Menurut Said, tidak sepantasnya Presiden menggunakan Perppu sebagai alat untuk mengalahkan UU yang pembentukannya menjadi kekuasaan DPR.
"Jadi saya berpendapat penerbitan Perppu yang dilandasi adanya perbedaan pandangan politik dapat menjadi preseden buruk. Sebab, Presiden-Presiden selanjutnya berpeluang mengulangi kembali kebijakan SBY yang mengeluarkan Perppu untuk mengalahkan UU," katanya.
Pelemahan kekuasaan DPR dalam membentuk UU melalui penerbitan Perppu dan preseden buruk penerbitan Perppu ini pada gilirannya dapat merusak sistem hukum ketatanegaraan kita.
Said juga menilai penerbitan Perppu Pilkada oleh Presiden berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam hal Perppu dimaksud mendapatkan penolakan dari DPR, maka menurut pasal 52 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar permasalahan Perppu Pilkada nantinya tidak menjadi perseteruan politik antara DPR dan Presiden yang bisa berdampak kepada ketidakpastian hukum penyelenggaraan Pilkada 2015, Said menyarankan lebih tepat jika Perppu Pilkada diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dimulainya masa persidangan DPR Januari 2015.
"Sebagai lembaga peradilan, MK sudah barang tentu terbebas dari kepentingan politik, sehingga dapat diandalkan untuk mencari solusi atas permasalahan Perppu itu," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Saran PAN Agar Jokowi dan PDIP Bisa Didukung KMP
Redaktur : Tim Redaksi