jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang penipu berinisial GA, 20, asal Pekon Waymanak, Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor, Istianah, 20, gadis yang baru dikenalnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: Terlindas Truk Trailer, Seorang Ibu Meninggal di Depan Suami dan Anaknya
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, awalnya GA dan korbannya Istianah berkenalan melalui media sosial.
Dari sini, keduanya janji bertemu di Pardasuka. Istianah yang tinggal di Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran datang dengan mengendarai motor Honda Vario F 5922 IC.
BACA JUGA: Sadi Satria Pura-Pura Jual Stiker, Ternyata Cuma Modus Belaka
“Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah rekannya yang masih berada di wilayah Pardasuka. Dari sini, korban diajak ke arah Pekon Sumberagung,” kata Atang Samsuri.
Sampai di Ambarawa, GA beralasan hendak mampir ke rumah saudaranya dan meminjam motor Istianah. Lama ditunggu, pemuda itu tidak muncul. Bahkan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
BACA JUGA: Tim Resmob Bergerak, 3 Pengancam Polisi Disergap, Letusan Tembakan Terdengar 2 Kali
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan GA. Ia dibekuk saat berada di Bandarlampung, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (16/8).
“Turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario F 5922 IC,” sebut Atang. Dilanjutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur. Melumpuhkan GA dengan tembakan di kaki kanan.
Atang mengungkapkan, dari pengembangan diketahui, GA juga diduga terlibat kejahatan lain. Di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di daerah Goa Maria, Kelurahan Fajaresuk pada Februari lalu.
Kemudian penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Gadingrejo. “Modusnya menggunakan medsos untuk memilih sasaran wanita muda yang masih polos sehingga mudah dikelabui,” urainya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
GA menjual sepeda motor hasil kejahatan antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uangnya kemudian untuk membayar angsuran kredit motor dan berfoya-foya. (sag/ais/radarlampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi