jpnn.com - SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis seksi Anggita Sari. Namun, korps baju cokelat itu belum bisa memutuskan jeratan pidana terhadap model itu.
Perempuan yang ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada Rabu (2/9) itu memang terbukti memberikan layanan kepada pria hidung belang. Namun, statusnya dianggap sebagai korban human trafficking lantaran AS masuk dalam jaringan prostitusi alias dipekerjakan.
BACA JUGA: Ditangkap Usai Layani Hidung Belang, Anggita Sari: Alhamdulillah...
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, jaringan prostitusi yang diikuti model majalah pria dewasa itu diotaki mucikari berinisial BS. Nama jaringan atau komunitasnya Princess.
Menurut Takdir, banyak perempuan yang bergabung dalam jaringan prostitusi online. ''Itu berdasar pengakuan AS,'' ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Tangga Retak, Masayu Anastasia Sakit
Polisi juga menemukan bahwa BS memiliki banyak kaki tangan. Ada kemungkinan mereka tersebar di beberapa kota. Jumlahnya menyesuaikan wilayah operasi. "Mau di mana pun tamunya, misalnya di Bali, tetap bisa diorder," ungkap Takdir.
Sejauh ini, Anggita sebatas diperiksa sebagai saksi. Polisi pun kesulitan untuk menjerat Anggita. Sebab, dalam praktik prostitusi, bisa dibilang Anggita adalah korban. Dia dipekerjakan orang lain.
BACA JUGA: Kepuasan Tersendiri Inneke Koesherawati
Takdir menegaskan, untuk kasus perdagangan orang, polisi hanya memiliki waktu pemeriksaan 1 x 24 jam. Itu berarti jatah waktu pemeriksaan Anggita berakhir sejak Kamis malam (3/9). (did/fat/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktor Unyu-unyu Ini Bakal Main Drama Lagi
Redaktur : Tim Redaksi