jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk pengganti Brigjen Hendra Kurniawan yang dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Brigjen Anggoro Sukartono kini ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Karopaminal.
BACA JUGA: Mungkinkah Brigadir J Melecehkan Istri Ferdy Sambo? Analisis Reza Indragiri, Hmmm
Penunjukan Brigjen Anggoro berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.
"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Minggu (24/7).
BACA JUGA: Apakah Tersangka yang Dimaksud Kamaruddin Itu Bharada E? Irjen Dedi Menjawab
Brigjen Anggoro saat ini juga tengah menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
BACA JUGA: Inilah Tampang Kopda M, Oknum TNI Diduga Mendalangi Penembakan Istri Sendiri
Penonaktifan dua perwira polisi itu merupakan tindak lanjut atas gelar perkara kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Dedi mengatakan penonaktifan Kombes Budhi dan Brigjen Hendra merupakan bentuk objektivitas, transparansi, dan independensi Polri dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan publik itu.
"Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.
Polri juga sebelumnya telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Untuk tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi