Ini Penjelasan Airlangga soal Komite Penanganan Covid-19 yang Dibentuk Presiden Jokowi

Selasa, 21 Juli 2020 – 06:35 WIB
Presiden Jokowi berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam tim tersebut, Presiden Jokowi memercayakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua.

BACA JUGA: Jokowi Bentuk Komite Lewat Perpres, Airlangga Ketua, Luhut Hingga Tito Jadi Anggota

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya tim yang dibentuk presiden harus tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga serta menjamin aktivitas ekonomi tetap berjalan.

“Kami tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan," ujar Menko Airlangga.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Masih Sabar Menanti? Peserta CPNS Jangan Santai

Seperti yang ditegaskan presiden pada berbagai kesempatan, lanjutnya, Indonesia perlu upaya yang luar biasa (extraordinary) dari pemerintah bersama seluruh stakeholder, untuk mendorong berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Karena itu pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

BACA JUGA: Instruksi dari Menko Luhut, Sebelum 17 Agustus Harus Selesai, Tegas!

“Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan," sambungnya.

Menko Airlangga menjelaskan, Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ditetapkan komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping.

Karena itu, lanjutnya, ini terdiri dari komite kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, ketua pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan satuan tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Untuk memimpin Komite Kebijakan, ditetapkan Menko Perekonomian sebagai ketua, dengan dibantu oleh enam wakil ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri.

Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.

“Komite Kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana Pak Erick Thohir dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan," sambung Menko Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan, pada tataran operasional dan teknis di lapangan, telah ditetapkan dua satuan tugas yang mewakili aspek kesehatan (penanganan covid-19) dan aspek perekonomian (pemulihan ekonomi nasional), yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang tetap dipimpin oleh Kepala BNPB (Doni Monardo), dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN (Budi G. Sadikin).

“Satgas Penanganan Covid-19 tetap ditangani Pak Doni, sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi ditangani Pak Budi," sambung Airlangga.

Kedua Satuan Tugas tersebut beranggotakan unsur dari pemerintah maupun unsur lainnya yang diperlukan (asosiasi/ pelaku usaha, badan usaha, ahli, akademisi dan elemen masyarakat lainnya), yang susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Ketua Komite Kebijakan (menko perekonomian).

Satuan tugas ini juga memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat K/L, pemda dan instansi lainnya.

Para Kepala Daerah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Ketua Satuan Tugas di Pusat.

Dengan Perpres 82/2020 ini maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (di Pusat maupun di Daerah) yang ditetapkan berdasarkan Keppres 7/2020 sebagaimana diubah dengan Keppres 9/2020, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sampai dengan dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ditetapkan berdasarkan Perpres 82/2020 ini.

Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, semua upaya dan langkah dalam merumuskan dan melaksanakan program dan kebijakan, bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional kita dan menyelamatkan perekonomian kita dari potensi terjadinya krisis ekonomi. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler