Ini Penjelasan Hatta Wardhana Soal Kebijakan Bea Cukai Terkait Barang Lartas

Sabtu, 24 Juni 2023 – 10:11 WIB
Petugas Bea Cukai senantiasa mengawasi barang impor yang baru masuk di Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kegiatan impor barang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.

Kegiatan ini memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.

BACA JUGA: Dongkrak Ekspor, Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pelaku Usaha di Karawang dan Jakarta

Namun demikian, kata Hatta, kegiatan ini perlu diawasi agar masuknya barang impor yang berdampak negatif dan berbahaya dapat dicegah.

"Untuk itu, Bea Cukai hadir melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (barang lartas)," kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima Sabtu (24/6).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Sosialisasi di 3 Wilayah Ini untuk Wujudkan Kolaborasi NLE

Pemberlakuan ketentuan barang lartas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan nasional.

"Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, dan moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual," terang Hatta.

Dia menegaskan pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional.

"Termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES," imbuhnya.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan daftar Appendix CITES merupakan daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membetasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

Instansi teknis yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang impor atau ekspor, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Daftar barang lartas diterbitkan instansi teknis tersebut kepada Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Bea Cukai, yang berhak menegah barang yang masuk kategori lartas, tetapi tidak dilengkapi perizinan dari Iinstansi teknis terkait.

"Bea Cukai juga berwenang menegah barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah barang tersebut termasuk kategori lartas atau tidak," jelas Hatta Wardhana.

Hatta menjelaskan penegahan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai di antaranya mencegah keberangkatan sarana pengangkut, menuda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai.

"Atas barang yang ditegah, importir atau eksportir harus mengurus perizinan pada instansi terkait," terangnya.

Jika tidak dapat mengurus perizinan, kata Hatta, importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang dimpor atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian.

Namun, jika importir tidak mengurus izin atas barang yang ditegah dalam waktu lebih dari 30 hari, status barang tersebut menjadi barang tidak dikuasai.

Hatta menegaskan ketentuan barang lartas ini berlaku untuk semua jenis importasi, baik impor umum, impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau Pos, maupun melalui terminal kedatangan penumpang.

"Pengecualian atas barang lartas hanya berdasarkan pada perizinan yang diatur dalam peraturan dari instansi teknis terkait," ungkapnya.

Jika peraturan itu tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, Bea Cukai tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Informasi perizinan lartas dapat diperoleh melalui website LNSW pada laman https://eservice.insw.go.id/, menu “Lartas Information”.

"Bea Cukai terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman, terutama terkait barang lartas melalui pelayanan dan pengawasan yang baik," ujar Hatta.

Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa dan pelaku usaha yang telah mendukung kinerja para petugas Bea Cukai di lapangan dengan kepatuhan terhadap aturan di bidang impor. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler