Ini Penjelasan Pemerintah Terkait Penetapan Cuti Bersama Iduladha Mulai 28-30 Juni

Kamis, 22 Juni 2023 – 22:57 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menggelar konferensi pers terkait penetapan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Iduladha 1444 H/2023 M.

Penetapan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan penambahan cuti libur Iduladha.

BACA JUGA: Kemnaker Anugerahkan Penghargaan Kepada 22 Gubernur sebagai Pembina K3 Terbaik

Penjelasan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (22/6).

Menko Muhadjir menyampaikan Presiden Jokowi telah menyetujui penambahan cuti bersama Iduladha sesuai usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (15/6) lalu.

BACA JUGA: Dibuka Menaker Ida Fauziyah, Job Fair Kebumen Sediakan 11 Ribu Lebih Lowongan Kerja

"Maka pada kali ini saya menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2023," kata Menko Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK.

Dia berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya.

Presiden Jokowi juga akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang libur dan cuti bersama ini.

"Seperti arahan dari Bapak Presiden bahwa cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana telah diumumkan," terangnya.

Menko Muhadjir mengatakan dengan ditetapkannya libur cuti bersama ini akan terjadi libur panjang karena selain libur cuti bersama selama 3 hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nantinya diikuti dengan libur pada Sabtu dan Minggu.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan perekonomian sektor pariwisata lokal dan juga karena bertepatan dengan libur sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan terkait cuti bersama ini pihaknya telah memiliki Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Menaker Ida mengatakan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Kemudian serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan peruturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menerangkan pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," kata Menaker. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler