jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan pemerintah mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA dipastikan mulai diterapkan Januari 2017.
Kini pemerintah mencari cara untuk memangkas subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA.
BACA JUGA: Ubah Subsidi Listrik Jadi Diskon Belanja Khusus Pelanggan 450 VA
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh menyatakan, pelanggan listrik 450 VA yang berstatus keluarga miskin tetap akan mendapatkan subsidi dari negara.
Namun, subsidinya tidak berbentuk selisih tarif listrik yang dibayarkan negara ke PLN.
BACA JUGA: Montana Syariah Hotel, Padukan Syariah dan Kearifan Lokal
Bentuk subsidi nantinya berupa bantuan langsung.
Pola yang berlaku saat ini membuat pelanggan 450 VA hanya membayar sepertiga dari tarif listrik normal.
BACA JUGA: Renovasi Benteng Bersejarah demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan
Untuk November, tarif rumah tangga adalah Rp 1.461 per kWh. Maka, biaya 450 VA mencapai Rp 487 per kWh.
’’Intinya, harga listrik nanti berdasar keekonomian. Masyarakat yang berhak cukup membayar sesuai kemampuan,’’ jelasnya.
Syamsir lantas membuat pengandaian kalau tarif keekonomian listrik ialah Rp 900 per kWh.
Lantas, rata-rata kemampuan daya beli masyarakat, misalnya, Rp 500 per kWh.
Kekurangan sebesar Rp 400 akan diberikan dalam bentuk subsidi yang mirip distribusi kartu Indonesia pintar.
’’Bantuan bisa sampai dengan baik. Pemerintah confidence dengan itu,” terangnya.
Selain media penyaluran subsidi, sejumlah kementerian masih membahas cara menentukan rasio kemampuan daya bayar masyarakat.
Sebab, tiap rumah tangga mempunyai kebutuhan berbeda. Pemerintah ingin subsidi listrik disalurkan kepada warga miskin seperti di negara maju, yakni diskon khusus untuk membeli barang di supermarket.
Dalam pembahasan di sidang DEN pada Senin (14/11), cara tersebut diharapkan bisa berjalan pada 2017.
Namun, dia tidak tahu pasti kapan bisa berjalan karena itu masih usulan dan perlu diperdalam.
Nanti ada tim yang membahas detil pelaksanaannya, termasuk komunikasi dengan stakeholder.
Saat pemerintah menjalankan cara tersebut, bukan tidak mungkin tarif dasar listrik 450 VA menjadi normal seperti 900 VA maupun 1.300 VA yang per 1 Januari sudah sama.
’’Mungkin nanti ada tahapan tidak lagi disubsidi. Seperti premium yang tidak lagi bersubsidi,’’ katanya. (dim/c20/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan Jalur Surabaya-Malang, Kemenhub Tawarkan ke Rusia
Redaktur : Tim Redaksi