Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Minggu, 08 November 2020 – 19:27 WIB
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabar duka data dari Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dinyatakan meninggal, Minggu (8/11).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA: Innalillahi, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti berusia 58 tahun, pada hari ini sekitar  jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Rika, saat dihubungi jpnn.com.

“Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta karena kelihan hipertensi dan gula darah tinggi,” lanjut Rika.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Dibui 20 Tahun, Begini Kata Reza Artamevia

Sebagai catatan, Gatot merupakan satu di antara warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena mengidap strok.

“Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum atau pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujar Rika.

BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Gisel, Begini Reaksi Wijin

Dia menambahkan, saat ini pihak keluarga sedang mengurus jenazah Gatot. Sedianya, Gatot akan dimakamkan keluarga di Sukabumi, Jawa Barat.

“Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” ujar dia. 

Produser sekaligus bintang film Azrax ini diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba, asusila dan kepemilikan satwa liar serta senjata api ilegal.

Gatiot Brajumusti divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan sembilan tahun penjara di kasus asusila.

Dia juga divonis satu tahun penjara atas kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler