Ini Perampokan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Waspadalah!

Selasa, 07 September 2021 – 13:51 WIB
Pria berinisial K, pelaku perampokan bermodus cash on delivery (COD) saat di Mapolresta Bandung, Senin (6/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung menangkap pelaku perampokan modus baru yakni dengan memesan barang secara online yang terjadi di Kampung Pasirjat, Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/8).

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pelaku perampokan berjumlah satu orang berinisial K.

BACA JUGA: Soal Perampokan Toko Emas di Medan, Kapolda: Tenang Saja, Tim Masih Mengejar Pelaku

"Pelaku berpura-pura memesan handphone melalui aplikasi online," kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

Indra menjelaskan pelaku memesan handphone cash on delivery (COD) melalui salah satu aplikasi online.

BACA JUGA: Money Heist 5 Mulai 3 September, Akhir Perampokan Terbesar, Perang..

Pelaku pun mengatur sendiri lokasi bertemu dengan kurir yang mengantar pesanan tersebut.

Pada akhirnya pelaku dan korban pun bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Cerita Penyidik KPK Menghadapi Koruptor Menangis, Bertingkah Aneh, Alamak!

"Jadi saat korban meminta uang cash, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok," ujar Indra.

Korban pun terpaksa memberikan handphone tersebut dan pelaku kabur.

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

Pelaku pun pada akhirnya ditangkap polisi di wilayah Pasirjambu. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan serupa.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama. 

Pelaku melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, lalu dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler