jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya memberikan kelonggaran bagi pengunjung mal. Kali ini, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Hal itu sesuai dengan pelonggaran aturan PPKM Jawa-Bali.
BACA JUGA: Ingin Bawa Anak ke Mal? Orang Tua Dengar Dulu Saran Satgas Covid-19
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2001 hal itu sudah diperbolehkan. Aturan itu hanya berlaku di empat wilayah, salah satunya Kota Pahlawan.
"Dalam Inmendagri, Surabaya sudah diizinkan untuk anak usia 12 tahun masuk mal," kata Eri, Selasa (21/9).
BACA JUGA: Anak Boleh Masuk Mal di Lima Kota, Ada Syaratnya
Selain itu, para pedagang yang mulai berjualan pukul 18.00 WIB juga sudah diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Kelonggaran itu demi menggerakkan kembali roda perekonomian.
"Saya sampaikan ke teman-teman Satpol PP dan Camat, ini waktunya kita kuatkan lagi (perekonomian,red). Petugas tetap memantau jalannya prokes, bukan untuk membubarkan," jelas dia.
BACA JUGA: Hore! Ada Kabar Baik dari Luhut Binsar soal Mal, Bioskop, hingga Perkantoran
Mantan Kepala Bapekko Surabaya itu juga mengingatkan masyarakat tetap patuh prokes dengan ketat. Kelonggaran yang sudah diberikan jangan sampai dibuat hanyut dalam euforia.
"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau sudah jalan itu juga untuk masyarakat sendiri. Makanya, tolong dijaga," ucap dia.
Dia kembali menegaskan dan meminta petugas ketika menegur masyarakat harus dengan pendekatanan yang humanis.
"Itu wargaku, warga Surabaya yang butuh makan dan ekonomi bergerak. Jangan pernah menegur pakai marah dan emosi," pungkas Eri. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra