jpnn.com, SURABAYA - Pekan lalu, beredar video seorang pria berusaha membujuk seorang dokter perempuan tanpa busana yang berada di jalan agar mau masuk ke dalam rumah. Pria itu juga memakaikan baju pada sang dokter.
Video tersebut diungggah di media sosial antara lain @ceritamebidang dan @filipus_nove.
BACA JUGA: Tiba-tiba Bu Risma Bangkit dan Bersujud di Lantai Menghadap Dokter, Dua Kali
Dalam unggahan ditulis keterangan jika perempuan tanpa busana tersebut adala IS seorang dokter gigi yang depresi karena suami dan anaknya meningggal karena Covid-19.
Disebutkan juga video tersebut direkam di jalan raya di Surabaya Utara, empat hari setelah rekaman.
BACA JUGA: Bu Dokter Berdiri Tanpa Busana di Pinggir Jalan, Entah Apa Sebabnya
Update terbaru, saat ini kondisi sang dokter sudah sedikit membaik. Dia tengah dalam pengawasan keluarga yang setia mendampingi.
Kabar kondisinya disampaikan oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Sutrisno.
BACA JUGA: Viral Video Bu Dokter di Surabaya Berdiri Tanpa Busana, Penyebarnya di Jabodetabek
"Kondisi kejiwaan dokter yang viral tersebut sudah berangsur membaik. Sudah tidak ada masalah (kejiwaan),” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, kondisi mental sang dokter tidak terlalu parah sehingga dia tidak dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan.
“Tidak masuk (rumah sakit) kayaknya, soalnya sekarang (kondisinya sudah) baik,” terangnya.
Pihak keluarga yang bersangkutan sudah mengawasi dokter viral tersebut, agar kondisi kejiwaannya tidak lagi terganggu.
“Yah Kondisinya sudah baik, sudah dalam pengawasan (keluarganya), sudah dirawat orangtuanya,” tutur Sutrisno.
Sementara itu pemilik akun Twitter yang pertama kali mengunggah video dokter tanpa busana di Surabaya ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan pemilik akun Twitter @filipus_nove, sebagai tersangka penyebar video itu.
"Statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan di Mapolrestabes (Surabaya)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono mengungkapkan, jika tersangka penyebar video dokter itu, disangkakan melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU pornografi.
“Masih lakukan pemeriksaan di Polrestabes, (pelaku) satu orang laki-laki, pasal yang kami sangkakan yang pertama UU ITE pasal 27, dan setelah itu kami lapis juga dengan UU pornografi,” pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia