jpnn.com - KEBUMEN - Apriyanti, 24. Warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai laki-laki, bukan lagi perempuan. Perubahan jenis kelamin ini berdasar keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Bersamaan dengan itu, Apriyanti resmi diperbolehkan menggunakan nama Apriyandika sebagai nama baru.
BACA JUGA: Ditantang Tommy, Leo Nababan Datangi Cendana
’’Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi dan dua saksi ahli, hakim menetapkan pemohon (Apriyanti) sebagai laki-laki,’’ kata Marolop Simamora, hakim tunggal dalam sidang penetapan permohonan jenis kelamin Apriyanti, Rabu (13/5).
Menurut dia, lima saksi tersebut menyatakan bahwa Apriyanti memang berjenis kelamin laki-laki. Meski lahir dengan alat kelamin yang menyerupai perempuan, perkembangan fisik Apriyanti justru menunjukkan sebaliknya.
BACA JUGA: Jokowi Disarankan Bentuk Koalisi Baru, Ini Alasannya
Setidaknya, sesuai dengan keterangan keluarga dan kerabat, hal itu terlihat jelas pada 2009 atau saat Apriyanti berumur 18 tahun. Pada usia puber tersebut, tumbuh kumis dan jakun di leher Apriyanti. Dia juga tidak mengalami menstruasi serta dadanya tidak tumbuh menonjol layaknya perempuan.
Kesaksian keluarga dan kerabat Apriyanti itu dikuatkan keterangan saksi ahli dari RSU dr Sardjito Jogjakarta, dr Suryono Yudapatria PhD SpA. Dia menjelaskan, jumlah kromosom XY (kromosom laki-laki) Apriyanti adalah 73 persen.
BACA JUGA: Pendaki Satu Kaki Ini Bakal Tancapkan Merah Putih di Puncak Carstensz saat HUT RI
Selebihnya, yakni 27 persen, merupakan kromosom X dan tidak ada kromosom XX (kromosom untuk perempuan). Dengan kata lain, Apriyanti cenderung berjenis kelamin laki-laki daripada perempuan.
Keterangan Suryono tersebut juga diperkuat dr Ahmad Zulfan Hendri, ahli urologi RSU dr Sardjito, yang merekonstruksi (memperbaiki/mengoperasi kelamin Apriyanti). Menurut Zulfan, sebagaimana dituturkan Marolop saat membacakan penetapan, Apriyanti sudah menjalani rekonstruksi (pembedahan) kelamin. Kini Apriyanti memiliki penis sepanjang 3,5 cm yang sudah memenuhi syarat dan mampu berfungsi.
Dengan dasar itu pula, hakim akhirnya memutus Apriyanti sebagai laki-laki dengan nama Apriyandika. Hakim pun memerintah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen untuk menyesuaikan data kependudukan Apriyandika.
Mengingat, hingga saat ini, Apriyandika ternyata belum memiliki akta kelahiran. Selain itu, dalam dokumen lain seperti ijazah SMP hingga SMA, masih tertulis nama Apriyanti dengan jenis kelamin perempuan.
Sementara itu, Apriyandika menyatakan sangat lega atas putusan hakim yang mengabulkan permohonannya. Sulung tiga bersaudara pasangan Masijem, 50, dan Suyatno, 53, tersebut langsung bersujud syukur setelah penetapan dirinya sebagai laki-laki. ’’Saya lega, bahkan lega sekali,’’ ujarnya berkali-kali.
Apriyandika tidak ingin berlama-lama merayakan ’’kelahirannya kembali’’ sebagai laki-laki. Dia ingin segera mendapat pekerjaan. Apalagi sejak lulus Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Kebumen (sekarang berganti nama menjadi SMK Bina Nusantara) pada 2010, dia masih menganggur.
’’Sebelumnya, saya sulit mencari kerja karena dinyatakan sebagai perempuan. Sekarang (setelah ditetapkan sebagai laki-laki) saya ingin segera bekerja. Bekerja apa saja. Yang penting saya bisa bekerja,’’ tegasnya. (cah/c5/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Pencucian Uang Penyelundupan BBM, Abob dkk Kemungkinan Bebas
Redaktur : Tim Redaksi