Ini Pesan Jokowi Buat Pihak yang Tidak Suka UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 – 19:14 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyarankan kepada pihak yang menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Jokowi itu memandang, pihaknya membutuhkan UU tersebut untuk menanggulangi pengangguran hingga melindungi usaha mikro kecil.

BACA JUGA: 23 Polisi Terluka saat Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, 4 Orang Masih Dirawat di RS Kramat Jati

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/10).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," imbuhnya.

BACA JUGA: Jokowi Belum mau Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ini 3 Alasannya

Jokowi mengingatkan, UU Cipta Kerja ini juga memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam pelaksanannya. 

"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan Perpres yang akan kami selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," jelas Jokowi.

BACA JUGA: Kapolri Didesak Bebaskan Jurnalis yang Dianiaya dan Ditangkap Saat Liput Demo UU Cipta Kerja

Meski demikian, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat.

Di samping itu, usulan dari daerah, klaim Jokowi, juga akan didengarkan.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," pungkas Jokowi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler