jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pemilik layanan transportasi berbasis aplikasi segera mendaftarkan kendaraan roda empat yang mereka gunakan ke Dinas Perhubungan. Selain itu, kendaraan juga harus diuji KIR.
Permintaan ini disampaikan Jonan menyusul adanya polemik antara aplikasi dengan transportasi konvensional. "Intinya harus terdaftar dan harus di KIR," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/3) malam.
BACA JUGA: Rel Kereta Cakung Patah, Terjadi Antrian Jelang Stasiun Jatinegara
Jonan mengaku, tidak mempermasalahkan munculnya layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, kehadiran mereka bisa menciptakan persaingan yang pada akhirnya menguntungkan masyarakat.
Namun, Jonan menegaskan, pemilik layanan transportasi berbasis aplikasi harus menaati aturan. Misalnya, dengan mendaftarkan kendaraan mereka. Ini sudah diingatkan pria 52 tahun itu sejak tahun lalu.
BACA JUGA: Calon Gubernur Ini Sesalkan Demo Taksi yang Anarkis
"Yang saya minta, ikuti aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraannya, bukan sistem aplikasinya," ungkap Jonan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tenang, Besok Tidak Ada Demo Sopir Taksi Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh Demo Sopir Taksi, Fahri Hamzah: Gini Loh
Redaktur : Tim Redaksi