jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf menyayangkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran terhadap beberapa situs dakwah kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Menurutnya, pemblokiran situs yang dianggap menyebarkan paham radikal tanpa konfirmasi dan klarifikasi jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang represif dan otoriter," kata Almuzzammil kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Luhut Perkenalkan Lima Deputi Kantor Kepresidenan ke Jokowi, Siapa Saja?
Politikus PKS itu menegaskan, pemerintah seharusnya memberikan peringatan terlebih dulu. Selain itu, pengelola situs sebaiknya diundang untuk berdialog.
"Sampaikanlah surat teguran dan undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut. Tidak serta-merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang jelas. Tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik," sarannya.
BACA JUGA: Kejagung Dukung Penuh Penyelesaian Kasus La Nyalla
Amluzzamil juga menyarankan BNPT mengundang para ahli, tokoh agama, ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Untuk mengetahui apakah konten dalam website itu menyimpang atau tidak dari ajaran Islam," imbuhnya.
Selain itu Almuzzamil juga mengingatkan bahwa jangan sampai sebuah situs dianggap radikal hanya karena menyampaikan ayat Alquran dan hadist, ataupun mengecam kebiadaban Israel. "Jika demikian, ke depan eksistensi website media informasi dan pendidikan Islam terancam rezim Pemerintahan Jokowi yang menggunakan pasal karet untuk mengebiri umat Islam," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ingatkan Jokowi Jangan Sampai Dianggap Anti-Islam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejadiannya di Ternate, Mantan Bupati Malut ââ¬ËNgandangââ¬â¢ di Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi